SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Muba Supriyadi mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya bersama pengurus pusat FKBPPPN dan Kabupaten/kota lainnya, akan terus mendesak pemerintah pusat maupun Daerah untuk membuat regulasi atau produk hukum yang bisa mensejahterakan honorer khususnya Satpol-PP.
“Dalam waktu dekat kami akan mengadakan Rapat dengar pendapat (RDP) Dengan DPRD Muba, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan dan semoga DPRD beserta pemerintah daerah dapat mendukung serta turut berjuang Untuk kesejahteraan Satpol-PP,”ungkap Supriyadi, Jumat (24/6/2022).
Dikatakannya, dalam aturan jelas UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 256 disebutkan bahwa Satpol-PP itu harus PNS. Selain itu disebutkan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.
“Di PP tersebut tidak disebut Satpol PP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing,” tegasnya.
Lanjut dia, PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Pasal 15 ayat (1) menyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada Jabatan PNS,” ungkap dia.
“Saat ini, jumlah Satpol-PP di kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan perhitungan kebutuhan dengan mempertimbangkan luas wilayah adalah kurang lebih500 personil, namun perlu di ketahui dalam jumlah tsb PNSnya hanya 13% dan 87% lainnya adalah tenaga Bantuan atau honorer, Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS,” tambahnya.
Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol-PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat.
“Dan harus diingat, personel Satpol PP merupakan personel cadangan dalam pertahanan negara. Posisinya di Pemerintah daerah sangat strategis sehinggai harus diangkat PNS,” tuturnya. (ANA)
Komentar