Satpol PP Ciduk 22 Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan di Penginapan

Kriminal51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, POM, dan Polri, gelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan, serta kosan yang ada di Palembang, Rabu malam ( 3/11/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.

Razia penyakit masyarakat ini, dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.

Alhasil, sebanyak 22 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Palembang. Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan tampak ada ikatan pernikahan.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Herison, didampingi Kabid PPUD, Budi Norma, mengatakan giat razia malam ini menyisir kos- kosan dan penginapan.

“Dari razia ini kita amankan 22 orang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar sedang berduaan. Mereka  tidak membawa identitas diri (KTP-el),” ungkapnya, Kamis (4/11/2021).

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP-el kemana pun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan COVID-19, harus dipatuhi di masa pandemi guna mencegah penyebaran virus corona,” tambah Herison.

Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

Selanjutnya 22 pasangan bukan suami istri dan tidak membawa identitas diri digiring ke kantor Satpol PP Palembang untuk di data dan akan mengikuti sidang yustisi, serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak keluar malam, apalagi berduan dalam kamar tanpa ikatan. Lebih baik dirumah saja,” imbaunya. (ANA)

    Komentar