SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masyarakat Kota Palembang yang akan pergi menggunakan kendaraan harus melengkapi surat menyurat kendaraan, dikarenakan Sat Lantas Polrestabes Palembang telah kembali menerapkan tilang manual.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama. Dia mengatakan, pihaknya telah kembali menerapkan tilang manual khususnya di wilayah Kota Palembang.
“Bagi masyarakat yang mengendarai mobil atau sepeda motor wajib melengkapi surat – surat kendaraan dan kelengkapan lain berupa SIM, dan juga menggunakan helm bagi motor, dan lainnya. Kita kembali melakukan tilang secara manual, yang berlaku di wilayah Kota Palembang,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Lebih jauh dikatakannya, penerapan ini dikarenakan banyak pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi. “Dari data yang diperoleh melalui ETLE yang jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi, mendasari kita kembali menerapkan tilang manual,” ungkap Rendy.
Diungkapkan AKBP Rendy Surya Aditama bahwa selama penggunaan tilang elektronik masyarakat masih bisa lolos dari identifikasi kendaraan pada saat di foto.
“Baik itu dengan cara memasang flat kendaraan palsu, atau juga sengaja di tutupi, bahkan tidak memasang flat kendaraan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk menekan angka pelanggaran maka tilang manual diberlakukan. “Berlaku pada lokasi-lokasi yang dianggap banyak terjadi pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Sat Lantas Polrestabes Palembang akan menempatkan personel tersendiri. “Kami bertujuan untuk memberikan efek langsung ke pelanggar. Berbeda dengan ETLE, tilang manual akan dilakukan langsung anggota di lapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap,” jelasnya. (ANA)
Komentar