Sampaikan Keluhan, Warga Gunung Kembang Datangi Pemkab 

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Aksi damai dan yang dilakukan warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Lahat, Senin (2/10) akan terus dilakukan mediasi hingga mencapai kata mufakat oleh Pemkab Lahat.

Pasalnya, terkait penutupan izin galian tambang golongan C Pemkab dan pihak terkait akan segera mempelajarinya.

Pantauan wartawan dilapangan, kedatangan ratusan warga desa Gunung Kembang kekantor bupati Lahat dikawal aparat keamanan dari Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat, dan berjalan kondusif. Dalam mediasi yang dilakukan bersama unsur BPD, UPT

Pertambangan dan Mineral serta Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asistan 1 H Rudi Thamrin berjalan alot dan pihak terkait menampung aspirasi warga.

Beberapa perwakilan warga pada mediasi yang di fasilitasi Pemkab Lahat, meminta penutupan tambang galian golongan C disekitar aliran sungai desa segara dilakukan. Apalagi efek dari penambangan dikhawatirkan bisa berdampak pada lingkungan penambangan.

“Lama kelamaan jembatan gantung bisa roboh dan warga yang membawa hasil pertanian bisa terkendala sehingga imbasnya pada perekonomian masyarakat,”ujar Din salah satu perwakilan warga desa.

Kasi Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel Lela Sofi,MT mengungkap kan, terkait pencabutan izin tambang galian C pihaknya tidak pernah mengeluarkan, karena bukan ranah ESDM.

Namun jika aktivitas penambangan yang dilakukan merusak lingkungan dan diperkuat bukti dilapangan serta data maka baru bisa diberi tindakan akan tetapi hal ini ada prosesnya.

“Untuk proses penutupan tambang galian golongan C, ada tiga tahap yakni SP 1,2 dan 3. Tidak bisa serta Merta langsung ditutup.

Dalam waktu dekat kami akan cek kelapangan terkait tuntutan warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur,”jelasnya.

Sementara itu Kabid Pemdes BPMdes kabupaten Lahat Fiji, MM menjelaskan, ada tiga poin yang bisa membuat kades dipecat, yakni meninggal Dunia, mengundurkan diri serta tersandung kasus hukum yang diperkuat oleh putusan pengadilan. Terkait apa yang dituntut warga desa

“Kita tidak bisa mendasari jika karena didemo kades wajib dipecat, namun jika ada bukti dan fakta serta diputuskan oleh pengadilan barulah BPMdes merekomendasikan surat pemecatan,” pungkasnya. (sm)

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat
Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB