Salah Satu Pelaku Pencurian di Kantor Desa Lubuk Karet, Diringkus Polsek Betung 

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Satu dari tiga pelaku pencurian di Kantor Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polsek Betung Polres Banyuasin.

Aksi pencurian ini terjadi pada Munggu tanggal 21 Mei 2023 lalu, sekira jam 23.30 WIB. Dimana diketahui pelakunya adalah pemuda setempat yakni PA, RO (DPO), dan NN (DPO). Para pelaku berhasil mengambil 1 unit komputer, 1 buah televisi dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Atas kejadian ini Kepala Desa (Kades) Lubuk Karet Ali Azwan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Betung Polres Banyuasin dengan dasar laporan LP/ B- 33/V/2023/SUMSEL/SUMSEL/BA/SEK. BTG, Tanggal 21 Mei 2023.

Kapolsek Betung AKP Gunawan Sahferi SH MPd saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku pencurian yang terjadi di Kantor Desa Lubuk Karet kurang lebih lima bulan yang lalu.

“Kejadian pencurian ini terjadi lima bulan yang lalu dan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Lubuk Karet kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga pelaku,” kata Kapolsek, Kamis (7/9).

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, setelah terus melakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku pencurian yakni PA pada Rabu tanggal 6 September 2023 jam 12.00 WIB di bengkel mobil depan terminal Kecamatan Betung.

“Saat itu kita mendapat informasi kalu pelaku PA sedang berada di bengkel mobil depan terminal Betung, lalu Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim

melakukan lidik di lapangan sehingga di dapat pelaku PA sedang berada di bengkel kemudian pelaku langsung diringkus,” ujar dia.

Menurut Kapolsek, saat beraksi ketiga pelaku dengan cara mencongkel jendela depan kantor desa menggunakan obeng kemudian pelaku mengambil 1 unit komputer, 1 buah televisi dan satu buah tabung gas 3 Kg.

“Saat ini pelaku PA telah mendekam di hotel Prodeo Mapolsek Betung untuk dilakukan proses hukum yang berlaku dan pelaku dikenakan pasal 363 Pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia. (Adm)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Asap Tebal Selimuti Jalan Sudirman Palembang, Gedung Tinggi Nyaris Tak Terlihat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 September 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB