Salah Satu Pelaku Pencurian di Kantor Desa Lubuk Karet, Diringkus Polsek Betung 

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Satu dari tiga pelaku pencurian di Kantor Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polsek Betung Polres Banyuasin.

Aksi pencurian ini terjadi pada Munggu tanggal 21 Mei 2023 lalu, sekira jam 23.30 WIB. Dimana diketahui pelakunya adalah pemuda setempat yakni PA, RO (DPO), dan NN (DPO). Para pelaku berhasil mengambil 1 unit komputer, 1 buah televisi dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Atas kejadian ini Kepala Desa (Kades) Lubuk Karet Ali Azwan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Betung Polres Banyuasin dengan dasar laporan LP/ B- 33/V/2023/SUMSEL/SUMSEL/BA/SEK. BTG, Tanggal 21 Mei 2023.

Kapolsek Betung AKP Gunawan Sahferi SH MPd saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku pencurian yang terjadi di Kantor Desa Lubuk Karet kurang lebih lima bulan yang lalu.

“Kejadian pencurian ini terjadi lima bulan yang lalu dan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Lubuk Karet kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga pelaku,” kata Kapolsek, Kamis (7/9).

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, setelah terus melakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku pencurian yakni PA pada Rabu tanggal 6 September 2023 jam 12.00 WIB di bengkel mobil depan terminal Kecamatan Betung.

“Saat itu kita mendapat informasi kalu pelaku PA sedang berada di bengkel mobil depan terminal Betung, lalu Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim

melakukan lidik di lapangan sehingga di dapat pelaku PA sedang berada di bengkel kemudian pelaku langsung diringkus,” ujar dia.

Menurut Kapolsek, saat beraksi ketiga pelaku dengan cara mencongkel jendela depan kantor desa menggunakan obeng kemudian pelaku mengambil 1 unit komputer, 1 buah televisi dan satu buah tabung gas 3 Kg.

“Saat ini pelaku PA telah mendekam di hotel Prodeo Mapolsek Betung untuk dilakukan proses hukum yang berlaku dan pelaku dikenakan pasal 363 Pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia. (Adm)

Berita Terkait

Perkuat Eksistensi UMKM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Pasar di Launching Senam Kriya 2026
Warga IB I Palembang Digemparkan Penemuan Jasad Bocah Perempuan di Selokan
Rumah Sirih Palembang Bantah Isu Negatif Video Viral, Kuasa Hukum: Datang Langsung dan Buktikan
Masih dalam Semangat Kartini, Astra Motor Sumsel gelar Safety Riding Perempuan Hebat #Cari_Aman
Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi
Kenalan di Medsos, Remaja Asal Prabumulih Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Palembang
Roadshow PINTAR Reksa Dana di Palembang, OJK dan APRDI Perkuat Literasi Investasi serta Dorong Kewirausahaan Muda
Road to 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026: BI dan ISEI Dorong Hilirisasi Pangan dan Energi di Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:21 WIB

Perkuat Eksistensi UMKM, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Pasar di Launching Senam Kriya 2026

Minggu, 26 April 2026 - 20:17 WIB

Warga IB I Palembang Digemparkan Penemuan Jasad Bocah Perempuan di Selokan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:20 WIB

Rumah Sirih Palembang Bantah Isu Negatif Video Viral, Kuasa Hukum: Datang Langsung dan Buktikan

Jumat, 24 April 2026 - 18:35 WIB

Masih dalam Semangat Kartini, Astra Motor Sumsel gelar Safety Riding Perempuan Hebat #Cari_Aman

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB