Sabu Asal Luar Negeri Gagal Beredar di Palembang

Kriminal10 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.054 gram berhasil ditangkap anggota Unit 3 Satres narkoba Polrestabes Palembang di pimpin kanit 3  Ipda Edi Zulkarnain.

Pelaku yakni bernama M Emir Yunika (32) warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Serumpun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu dan Kanit Unit 3 Ipda  Edy Zulkarnain membenarkan penangkapan satu tersangka.

“Ya benar, kita mendapat laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu anggota kita langsung melakukan penyelidikan di Jalan Kol Achmad Badaruddin, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya rusun lantai 1 Blok 16 Palembang, Senin (14/10/2024) siang dan menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 1,39 gram serta yang lainnya,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Jum’at (1/11/2024).

Lanjutnya mengaku tidak hanya itu, anggotanya langsung melakukan pengembangan lagi di Jalan Griya Risqi Borang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin Sumsel dan menemukan kembali barang-barang bukti sabu-sabu seberat 1.054 gram serta yang lainnya.

“Alhamdulillah mas, berkat kerja sama yang baik anggota kita berhasil menemukan sabu-sabu total seluruhnya seberat 1.054 gram dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang serta yang lainnya,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu seberat 1.054 gram dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang, 1 buah paper bag merk Hagia Sophia warna hitam, 1 buah bal plastik bening, 1 buah timbangan didigital, 1 buah kotak silver, 1 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah sendok plastik warna putih serta yang lainnya.

“Atas ulahnya, satu tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau  diatas 20 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Dia menambahkan, asal barang ini dari Provinsi Riau dan masuk Ke Palembang Sumsel. “Ini asal barang Sabu-sabu dari Provinsi Riau dan sudah siap diedarkan ke Wilayah Palembang, Sumsel,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka M Emir Yunika mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena didesak kebutuhan ekonomi.

“Benar pak, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang tersangka M Emir Yunika.

Dia menyatakan, sebelum penangkapan dia juga sudah pernah masuk penjara tahun lalu. Jadi pengedar sabu-sabu ini sudah dua kali.

“Benar pak, saya sudah pernah masuk penjara tahun lalu dengan kasus yang sama yakni sabu-sabu. Ini yang kedua pak saya ditangkap,” tutur tersangka M Emit Yunika. (ANA)

    Komentar