Rugikan PD Terang Dunia Rp1,3 Miliar, Terdakwa Oktarina Juga Dilaporkan Terkait Dugaan TPPU

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Oktarina Permata Sari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (23/10/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan. Oktarina diadili di Meja Hijau atas kasus penggelapan uang barang dagangan milik PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar.

Kuasa Hukum PD Terang Dunia, Sapriadi Syamsudin SH MH, didampingi dua partnernya Debit Sariansyah SH dan Syarif Hidayat SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan kronologi peristiwa uang yang digunakan mengarahnya ke mana.

“Untuk terdakwa ini sendiri adalah sebagai karyawan di perusahan klien kami yang bernama PD Terang Dunia. Namun setelah dilakukan audit keuangan oleh perusahaan, terdapat kejanggalan serta ada pertanyaan dari terdakwa,” jelasnya.

“Sebelum kami laporkan bahwa memang terdakwa mengakui menggunakan uang kantor. Setelah kami laporkan berdasarkan pengembangan kerugian yang dialami perusahaan PD Terang Dunia, lebih kurang hampir Rp1,3 miliar,“ terang Sapriadi.

Menurut Sapriadi, mengacu pernyataan terdakwa yang menyampaikan bahwa dia tidak mungkin berdiri sendiri melakukan kejahatan ini, tentunya dia selaku kuasa hukum korban atau pelapor, akan terus mengawal dan mengembangkan perkara ini.

“Kita bisa katakan uang Rp1,3 miliar itu banyak. Artinya aliran dana ini pun setelah pidana pokok berjalan, kami akan mengembangkan, berkoodinasi dan juga melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),“ tutur Sapriadi. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru