SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dir Lantas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama, angkat bicara terkait masyarakat yang mengeluhkan pemasangan road barrier atau pembatas jalur jalan di lampu merah Simpang Charitas.
Road barrier dipasang mulai dari depan Bank Indonesia, di Jalan Jenderal Sudirman hingga mengarah ke belokan kiri lampu merah atau menuju Jalan Veteran.
“Ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi saya meminta pengendara untuk mematuhi saja,” kata M. Pratama, di Mapolrestabes Palembang, Kamis, 10 Agustus 2023.
Pratama mengatakan, tujuannya memasang aturan road barrier atau pembatas jalur jalan di lampu merah Simpang Charitas, supaya pengendara yang ingin belok kiri bisa secara langsung. Tanpa terhambat kendaraan yang setop saat lampu merah.
“Intinya, saya mau para pengendara tidak menutup marka jalan. Sehingga haknya pengendara yang belok ke kiri bisa terpenuhi,” ujar Pratama.
Mengenai seringnya terjadi kemacetan dan keluhan para pengendara, kata Pratama, bahwa dirinya bersama anggota lain untuk pemasangan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya, sekali lagi saya meminta kepada pengendara untuk mematuhi aturan tersebut,” ungkap Pratama.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang melintas di lampu merah simpang Charitas, terdapat penggunaan jalur khusus saat ingin belok kiri yang dibatasi road barrier.
Jika pengendara atau pengemudi dari arah Jalan Jendral Sudirman ingin belok kiri atau mengarah ke Jalan Veteran, maka mengambil posisi jalur sebelah kiri sebelum Bank Indonesia.
Namun, keberadaan road barrier di lokasi tersebut justru membuat pengguna jalan merasa terganggu dikarenakan menjadi lebih macet.
Salah satu pengendara yang melintas, Rizki mengatakan, keberadaan road barrier tidak leluasa bagi pengendara motor.
“Ini menurut saya justru tambah macet dikarenakan pengendara motor tidak bisa menyalip cari jalan untuk mengambil posisi lampu merah di depan, melainkan sudah harus berada di posisi tengah jauh sebelum lampu merah,” katanya.
Sementara, menurut pengemudi yang melintas, Ehsa menuturkan, bahwa pengemudi mobil ketika ingin belok kiri sedikit terganggu dengan adanya road barrier.
“Pendapat saya sebagai pengemudi agak susah ketika dijalur yang dibatasi road barrier karena agak sempit dan tidak leluasa jalannya. Keberadaan road barrier pas berdempetan dengan body mobil,” ucapnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Dishub Palembang, Julyanzah mengungkapkan pemasangan road barrier bukan dari Dishub Palembang.
“Itu Kasat Lantas yang pasang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi. (ANA)
Komentar