SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/8/2024).
Aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dianulir Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait pencalonan kepala daerah memiliki syarat kepentingan.
Saat berorasi, mahasiswa menyebut demokrasi di Indonesia saat ini telah mati setelah langkah dari DPR RI yang nekat mengangkangi hasil keputusan MK.
Tak hanya itu, mereka juga membawa keranda jenazah tanda matinya demokrasi di negeri ini, serta poster bertuliskan “Dewan Penghianat Rakyat”.
Ketua BEM Unsri Juan Aqshal mengatakan bahwa unjuk rasa hari ini diikuti lebih dari 1.000 orang. “Ada empat point tuntutan yang akan kami ajukan,” kata Juan.
Berikut empat point tuntutan yang diajukan.
Pertama mendesak DPR dan pemerintah untuk mmembatalkan RUU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati , Wali Kota menjadi undang-undang.
Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, mendesak KPU untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PPU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PPU-XxXII/2024.
Keempat, mendesak DPR dan Pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan Musyawarah Tingkat I terkait RUU Pilkada. (ANA)
Komentar