SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Unit Reskrim Polsek Indralaya, mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kost kawasan Gang Buntu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial DI (38), seorang buruh warga Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di kost, dan baru menyadari sepeda motornya hilang pada Jum’at, 28 Maret 2025, pukul 11.00 WIB. Motor yang dicuri adalah Honda Verza warna hitam, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan, pelaku ditangkap saat sedang diamankan di Polsek Plaju atas kasus pencurian lainnya, Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.10 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban Muhammad Rizky Al Fatih (20), seorang mahasiswa asal Jambi yang tengah menempati kost Melati 2 di Gang Buntu,” terang Junardi, Minggu (15/6/2025).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni 1 unit Honda Verza warna hitam dan 1 unit Yamaha Vixion warna merah.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Junardi.
Polsek Indralaya juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya di lingkungan tempat tinggal maupun kos-kosan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutur Junardi. (ANA)
Komentar