Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Jambret HP Demi Uang untuk Mabuk

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak pernah ada kata Jera, meski sudah keluar masuk penjara, M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin ini, kembali berulah. Alhasil ia pun kembali harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju Palembang, pimpinan Kanit Res Ipda Husin, Senin (7/8/2023).

Tanpa perlawanan, pelaku hanya mengaku bersalah dan mengangkat kedua tangannya. Prayogi pun langsung digelandang ke Polsek Plaju, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, beserta barang bukti, 1 unit Handphone milik korban yang dirampasnya.

Aksi jambret yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (1/8/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, berawal saat korban yakni Suci Naswa (18), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, bersama dua orang temannya sedang asik bermain Handphone.

Baca Juga :  Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Lalu, tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampas Handphone dari tangan korban. Setelah berhasil merampas Handphone pelaku pun langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Plaju.

“Benar tersangka Prayogi kita tangkap berawal dari adanya laporan korban. Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan ketika keberadaan pelaku berhasil kita endus, tersangka pun langsung kita tangkap saat berada di kawasan pasar moderen, Plaju, ” ungkap Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res Ipda Husin saat menggelar perkara pelaku, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga :  Duel Maut Live di Instagram, Satu Korban Meninggal Dunia

Lanjut Hendri, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan setelah diperiksa serta ambil keterangan, tenyata tersangka ini merupakan Resedivis kambuhan.

“Dari hasil keterangan tersangka dirinya bukan kali ini melakukan aksinya. Namun pernah melakukan aksi curanmor dan pernah menjalani hukuman,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah unit handphone milik korban merek Samsung seharga Rp 4 juta. Atas ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 265 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan Prayogi, hanya bisa mengaku perbuatannya. “Jujur saya mengaku salah. Saya terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjaan. Rencananya Handphone itu hendak saja jual, dan uang untuk mabuk dan makan sehari-hari,” aku Prayogi, yang mengaku pernah mendekam di penjara ini dengan kasus Curanmor. (ANA)

    Baca Juga :  Viral di Medsos, Juru Parkir Diduga Peras Pengendara Mobil

    Komentar