Rencana Perubahan RTRW Kota Palembang Terkesan Asal Jadi, K MAKI : Kawal Izin Yang Merusak Lingkungan

Kota Palembang44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Lima fraksi menolak Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 yaitu Fraksi Partai PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS dan NasDem. Sementara tiga fraksi lainnya setuju Raperda tersebut yaitu dari fraksi Partai Demokrat, Gerindra dan PAN.

Info hasil rapat itu menyatakan ada beberapa point penolakan dari 5 fraksi terkait Raperda RTRW kota Palembang. Pertama substansi Raperda perubahan RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 tidak sesuai Berita Acara yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV pada hari Jumat (14/1/2023) lalu.

Kedua, dalam berita acara itu tidak secara spesifik membahas Perkantoran Pemerintah Kota Palembang yang berada di TPA Karya Jaya seperti dalam Peta Struktur tata Ruang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian ATR/BPN.

Karena perbedaan substansi ini maka Panitia Khusus I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW)Tahun 2023-2043 masih membutuhkan perpanjangan waktu. Beberapa masalah lainnya yang harus dibahas kembali yaitu batas wilayah Kota Palembang yang semula 40,013 Ha berkurang menjadi 35,025 Ha.

Batas wilayah ini terletak di wilayah kecamatan Plaju, Kecamatan Ilir Barat I dan Kecamatan Sukarami. Kemudian Pengajuan Persetujuan Substansi Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan (LP2B) 1.014,17 Ha sedangkan hasil kesepakatan Walikota dengan Kementerian ATR/BPN sebesar 1.844,06 Ha.

Ada selisih 830 Ha yang dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari terkait peruntukan wilayah yang berdampak kepada Tata ruang kota Palembang.

Menanggapi penolakan 5 fraksi DPRD Kota Palembang ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara, “Rencana yang belum matang terkait peruntukan wilayah dalam Tata ruang kota dimintakan persetujuan tentunya karena ada tujuan tertentu”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Site development kantor Gubernur dan Walikota serta kawasan perumahan mewah Citra Land tidak dibahas secara spesifik padahal telah merubah total wilayah resapan air Seberang Ulu”, jelas Bony Balitong.

Penimbunan rawa yang kerap terjadi untuk bangunan perumahan dan bisnis juga tidak di bahas dalam perubahan Tata Ruang Kota Palembang.

“Rencana Perda RTRW juga tidak membahas penanggulangan banjir Kota Palembang dengan membuat rencana wilayah untuk wilayah resapan air”, ujar Bony selanjutnya.

Perda RTRW Kota Palembang memang sudah usang dan telah terjadi perubahan peruntukan wilayah secara signifikan hingga perlu di lakukan perubahan”, ucap Bony Balitong.

“Namun perubahan ini harus terencana dengan baik agar tidak menjadi masalah baru setelah Raperda ini di setujui atau intinya adalah revisi Raperda yang telah di ajukan saat ini sehingga betul – betul terencana dengan baik atau di lanjutkan pembahasan setelah 2024”, pungkas Bony Balitong.

    Komentar