Rekonstruksi Pembunuhan Orang Tua oleh Anak Kandung di Talang Muara Palu, Lakoni 17 Adegan

Empat Lawang46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin Didampingi Kanit Pidum Ipda Pajrul, Kanit Pidsus Ipda Pebri, melaksanakan Rekonstruksi Kejadian tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHPidana, Dasar LP/B-47/V/2023/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tgl 06 Mei 2023.

Kasat Reskrim menyampaikan, dalam pelaksaan rekonstruksi tersebut, turut hadir Kasi Datun dan Kasubbag Datun Kejari Empat Lawang.

Terdapat 17 adegan yang diperankan tersangka maupun saksi selama pelaksanaan rekonstruksi.
Adegan ke 1 sampai dengan 5 memperagakan awal dimana tersangka Jhon Kenedi Bin M.Kader (alm) berpamitan dengan saksi sdri Sherly Alva Jariah, untuk berangkat ke sawah.

“Setiba di sawah tersangka mengeluarkan pupuk dan menggunakan bilah senjata tajam jenis kuduk, untuk memotong pengikat tali pupuk. Lalu korban datang dan menanyakan apakah ayam bertelur di pondok sawah milik tersangka. Ini setelah korban mencari dan menemukan telur ayam yang masih panas,” bebernya.

Dilanjutkannya, pada adegan ke 6 sampai dengan 11, korban dan tersangka memperagakan keributan hingga terjadi penusukan oleh tersangka kepada korban sebanyak 3 kali.

Adegan ke 12 sampai dengan 15 memperagakan saksi menyadari adanya keributan sehingga berteriak meminta tolong.

Tersangka melarikan diri ke hutan dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai Air selimar Desa Simpang perigi.

Hingga adegan 16, tersangka menemui Ketua Talang Nopian Bin Iliyas, dengan maksud menyerahkan diri.

Dan berakhir di adegan ke 17 memperagakan Ketua Talang sdr Nopian Bin Iliyas menghubung Kades Simpang Perigi sdr Julian Yose Rizal.

“Beberapa saat kemudian Kades Desa Simpang Perigi Bersama Anggota Kepolisian Resor Empat Lawang tiba di kediaman ketua talang untuk mengamankan tersangka,” pungkasnya. (*)

    Komentar