Ratusan APS Pemilu 2024 Dicopot Panwascam SU I Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 berupa spanduk dan stiker bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di seluruh wilayah Kecamatan SU I Palembang ditertibkan.

Penertiban ini dilakukan oleh Panwascam SU I bersama petugas Camat SU I, anggota Babinsa dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek SU I Palembang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (6/11) siang, petugas mulanya melepaskan APS yang terpasang di sepanjang wilayah Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu.

Lalu bergerak menuju Jalan Faqih Usman, tepatnya di dekat Jembatan Musi VI dan berakhir menertibkan di kawasan 1 Ulu. Ratusan APS yang dicopot langsung dibawa ke Kantor Camat SU I Palembang.

Baca Juga :  Ini Cara Ratu Dewa Berkomunikasi Dengan Warga Palembang

“Hari ini kami menertibkan alat peraga kampanye, yang mana sesuai peraturan nomor 15 tahun 2023 PKPU memang belum waktunya untuk kampanye,” kata Ketua Panwascam SU I Palembang Rusdi.

Rusdi menjelaskan, waktu kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, spanduk dan stiker sudah terlihat terpasangan di jalan-jalan protokol

“Padahal kampanye belum dimulai, namun di setiap jalan-jalan protokol dan cara memasangnya juga tidak baik untuk lingkungan, tidak terjaga. Itulah kenapa kita menertibkan APK hari ini,” ucap dia.

Baca Juga :  Ali Hanapiah Siap Bertarung Caleg Sumsel Dapil 1 Palembang

Masih dikatakan Rusdi, adapun wilayah yang ditertibkan yakni, Kelurahan 2 Ulu, 1 Ulu, 3-4 Ulu, 7 Ulu dan wilayah perbatasan Kecamatan SU I dan Jakabaring.

“Spanduk yang kita tertibkan ini ada yang terpasang di rumah warga, tempat umum dan ada juga yang terpasang di tempat ibadah. Padahal sudah jelas dalam undang-undang dilarang,” pungkasnya.

    Komentar