Rapid Tes Covid Bukan Ganjalan Ikuti Seleksi SKD CPNS

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kalangan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khawatir tidak bisa ikut tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Pasalnya syarat untuk mengikuti tes SKD CPNS harus melampirkan bukti sudah PCR Swab dan Tes Antigen Covid-19.

Ilham, salah satu peserta CPNS menilai bagaimana jika nanti pada saat PCR peserta dinyatakan positif Covid-19 apakah tetap bisa mengikuti SKD atau tidak.

“Itulah yang masih membuat galau saya dengan peserta lain, khawatirnya ada positif bagaimana,” ungkapnya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Napi Kabur saat Izin Jenguk Anak Sakit

Sedangkan sambungnya, belum ada informasi resmi dari pemerintah bagaimana tindak lanjut berikutnya, meskipun memang sudah ada info mengenai pelaksanaan Tes SKD CPNS.

“Kalau lokasi tes kita sudah tahu, yaitu di Palembang, tapi syarat harus PCR itulah yang memang jadi kendala saat ini,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat Drs M Aries Farhan M Si melalui Kabid Pengadaan dan Formasi Pegawai Guntur Martandy mengakui, untuk pelaksanaan SKS CPNS sendiri harus melampirkan bukti sudah menjalani PCR dan Rapid Tes Antigen.

Baca Juga :  Bupati Lahat Hibahkan Lahan untuk Bangun Masjid

“Tidak perlu khawatir, bagi peserta yang nantinya pada saat PCR dan Rapid Tes Antigen dinyatakan positif, tetap bisa melaksanakan SKD. Nanti disiapkan ruangan khusus bagi peserta yang positif,” ungkap Guntur.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS lanjut Guntur, sesuai agenda Kabupaten Lahat akan diadakan pada 4 – 5 September di Kota Palembang. Dan kebetulan Lahat sendiri untuk pelaksaan tes pada season pertama.

“Sesuai agenda Lahat jadwalkan pada tanggal 4-5 September,” ujarnya. (Ism)

    Komentar