Ramai Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Deru: Sumsel Belum Bisa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhur Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah tengah merencanakan untuk menjadikan Kartu vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum atau layanan publik.

Menanggapi statement dari Menteri Marves tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan jika kebijakan seperti ini tidak bisa dipergunakan di Provinsi Sumsel, khsusunya kota Palembang.

Menurut Deru, hanya daerah yang telah melakukan Vaksinasi mencapai 70 persen kebijkan Kartu Vaksin dijadikan syarat ke tempat umum bisa digunakan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

“Kalau kita se Provinsi Sumsel saja baru 15 persen dari targat 6,4 Juta Vaksinasi. Tentu ini tidak bisa diterapkan di Sumsel,” kata Deru saat ditemui di kantornya, Selasa (10/8/2021).

Jika memang kebijakan ini tetap diterapkan, Deru menejelaskan sama saja seperti menutup operasional Mall. “Kalau kita pakai syarat ke Mall pakai kartu vaksin, sama saja mall itu tutup, karena vaksinasi kita baru 15 persen, belum banyak itu pun se- Sumsel bukan hanya kota Palembang,” jelasnya.

Namun, Deru menambahkan, ia menyetujui adanya rencana pemerintah pusat yang akan mengizinkan di mulainya sekolah tatap muka bagi daerah yang ditetapkan PPKM pada level 2 dan 3.

Baca Juga :  Pelabuhan Tanjung Carat Tarik Perhatian Perusahan Besar China Shanxi

“Itu saya sangat dukung. Tapi dari pertama ada satu syarat yang saya khususkan untuk daerah di Sumsel yang akan memulai Sekolah tatap muka yakni harus ada izin dari orang tua,” katanya. (ANA)

    Komentar