SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Musi Banyuasin, menjatuhkan putusan terhadap 514 perkara pidana sepanjang 2021, baik itu perkara narkotika maupun pidana umum. Selain itu, PN Sekayu juga menyelesaikan 22 perkara pidana anak.
“Dari data yang ada, perkara pidana biasa yang masuk tahun ini 486 perkara, ada sisa perkara 2020 sebanyak 113. Dari jumlah keseluruhan itu, yang sudah putus sebanyak 514 perkara di tahun ini,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Ben.R.P Situmorang, melalui Humas PN sekayu Arief Herdiyanto Kusumo, Selasa (28/12/2021).
Dari ratusan putusan perkara pidana tersebut, satu perkara atas nama terdakwa Alamsari dan Riyan Hidayat mendapati putusan paling tinggi yakni hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban Roaini.
Sedangkan untuk perkara pidana anak, sambung Arief, sepanjang 2021 terdapat 20 perkara pidana anak, seluruh perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim.
“Ada 22 perkara pidana anak yang diputus, rinciannya 20 perkara tahun ini dan 2 perkara yang masuk tahun lalu (2020),” ucap dia.
Lebih lanjut Arief mengatakan, jumlah perkara pidana tersebut, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana para 2020 PN Sekayu menangani 639 perkara pidana biasa dan telah diputus sebanyak 645 perkara. “Kalau utuk perkara lalu lintas, tahun ada 1.688. Itu semua sudah diputus,” jelasnya. (ANA)
Komentar