SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Sekitar 60 warga Dusun VIII, Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, mendatangi PT. Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) pada Rabu (16/10/2024).
Kedatangan warga dipicu tindakan pembakaran sebuah gubuk milik warga yang berdekatan dengan lahan milik PT PML.
Warga menduga gubuk tersebut dirusak dan dibakar oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersama petugas PT PML, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tamrin, salah satu tokoh masyarakat Desa Tunas Jaya, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan mencari kejelasan terkait insiden perusakan yang menimpa salah satu warga.
“Kami merasa terusik karena pondok milik saudara kami dirusak dan dibakar oleh petugas. Kami datang ke sini untuk mengetahui apa penyebabnya,” ujarnya.
Tamrin menjelaskan, bahwa warga telah tinggal dan bercocok tanam di Talang Sindang Palak, Dusun VIII, sejak tahun 1982. Kehadiran PT PML pada tahun 2009 tidak menghalangi mereka untuk tetap menggarap lahan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami datang meminta keadilan, ketenangan, dan kenyamanan dalam mencari nafkah,” tambah Tamrin.
Sementara itu Sahroni Kepala Desa Tunas Jaya, turut mendampingi warganya dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pembakaran pondok warga dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.
“Beberapa hari lalu terjadi pembakaran pondok secara arogan oleh petugas KPH, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Warga kami merasa tidak nyaman dengan kejadian ini. Setidaknya, harus ada teguran terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan seperti itu,” jelas Sahroni.
Sahroni menambahkan bahwa warga yang menggarap lahan tersebut melakukannya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak-anak mereka.
“Saya hadir di sini untuk memastikan tidak ada hal yang tidak diinginkan. Warga kami hanya ingin keadilan dan solusi agar bisa tetap bercocok tanam dengan tenang,” lanjutnya.
Menurutnya, tindakan yang diambil oleh oknum KPH perlu dievaluasi agar warga bisa bekerja dengan aman di lahan mereka.
“Sekarang kami sebagai kepala desa merasa tersinggung. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” ancam Sahroni.
Menanggapi tuduhan tersebut, General Manager PT PML, Tribanto, yang didampingi Wakil Manajemen Bayu Ramanda, menjelaskan bahwa pembakaran gubuk warga tidak dilakukan atas perintah perusahaan.
“Pada saat itu, PT PML hanya meminta pendampingan dari KPH untuk memeriksa area yang dikelola oleh masyarakat. Namun, ketika sampai di lokasi, salah satu petugas KPH, langsung bertindak dengan merusak gubuk tersebut,” terang Tribanto.
Tribanto menegaskan bahwa PT PML tidak pernah bersikap anarkis terhadap masyarakat dan insiden tersebut berada di luar kendali mereka.
“Yang merusak adalah Pak Anton dan Pak Doni Kumaini, meskipun kami sudah melarang mereka karena khawatir akan timbul masalah, tetapi mereka tetap merusak dan membakar pondok itu,” ungkap Tribanto.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar pertemuan untuk mencari titik terang dalam permasalahan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan mempertemukan semua pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik,” tuturnya.
Dengan pertemuan tersebut, warga berharap adanya penyelesaian yang adil agar mereka bisa kembali bekerja dengan tenang tanpa ada ancaman perusakan atau pembakaran lahan yang mereka garap. (ANA)
Komentar