PTPS BMT Dikukuhkan

OKU Timur13 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Sebanyak 89 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur telah dikukuhkan, diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Guna mengantisipasi adanya pelanggaran dalam Pilkada serentak.

 

Ketua Panwascam BMT, Anton Wibowo mengatakan, PTPS bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024.

 

“Selama menjalankan tugas PTPS, menyelenggarakan beberapa fungsi pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan. Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara dan Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa/PPL,” ungkapnya, Selasa (05/11/2024).

 

Komisioner Bawaslu OKU Timur, Bisri Mustopha menambahkan, pihaknya menyampaikan selamat atas dikukuhkannya 89 orang PTPS. Sehingga, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan aman, dan adil, tanpa adanya dugaan pelanggaran.

 

“PTPS adalah ujung tombak Bawaslu dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada, pahami tugas dan kewajiban selaku petugas PTPS,” tegasnya.

 

    Komentar