Polsek Pulau Rimau Amankan Tersangka Pencurian di Ruko

Kriminal58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, berhasil diamankan.

Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian rokok di sebuah ruko di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial AWA (23) warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah menerangkan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu 29 Maret 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah ruko milik korban Heri Saputra (32).

Baca Juga :  Sampaikan Maaf, Kapolrestabes Sebut Oknum Polisi Diduga Aniaya Perempuan Sudah Diproses

“Terduga pelaku merupakan warga setempat,” terang Iptu Yusri Meriansyah, Kamis (17/4/2025).

Kata Iptu Yusri, penangkapan terduga pelaku setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di pangkalan ojek yang berada di Jalan Trans Pulau Rimau Desa Teluk Betung.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah dan Personil Polsek Pulau Rimau menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku AWA berhasil diamankan tanpa perlawanan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa 10 pacs Rokok ESSE Double Cangge, dan 5  pacs rokok Sampoerna Mild,” kata Iptu Yusri.

Baca Juga :  HP Anak Dijambret, Ibu di Palembang Ini Lapor Polisi

Selanjutnya pelaku AWA  berikut barang bukti (BB) berupa 10 pacs Rokok ESSE Double Cangge,  5 pacs Rokok Sampoerna Mild, 1 buah papan kayu, dan 1 buah topi warna hitam putih dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat beraksi, pelaku memecahkan kaca glass blok WC di dinding ruko kemudian masuk ke dalam ruko dan mengambil 10 pacs Rokok ESSE Double Cangge, 5 pack rokok Sampoerna Mild,” jelas Iptu Yusri.

Setelah itu pelaku keluar dari lobang glass blok tersebut. “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7000.000,00 dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pulau rimau, Polres Banyuasin,” tutur Iptu Yusri. (ANA)

    Komentar