SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Jajaran Polsek Pagar Alam Utara dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Ramsi, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Pagar Alam Utara, Pagar Alam, Selasa (11/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku idalah Miki Meidiansah (18), warga Dusun Sawah Kabupaten Empat Lawang. Dia ditangkap bertepatan dengan penutupan Operasi Sikat Musi 2022. Sementara kejadiannya, berlangsung pada Jumat, 9 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB di Tanjung Aro Pagaralam Utara.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, melalui Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga korban Yuanda Saputra (22).
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pagar Alam Utara melakukan penyelidikan dimulai pada 9 September, didapati informasi bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban Yuanda, sudah raib di parkiran halaman rumahnya, dengan perkirakan merugi Rp12 juta.
Kemudian, pada Selasa 11 Oktober 2022 anggota mendapat informasi pelaku berada di tempat persembunyianya di Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas tidak membuang waktu lama dan langsung bergerak menuju tempat persembunyiannya. Tak mau buruannya lepas, anggota melepaskan tembakan terukur yang membuat pelaku tersungkur.
“Pada saat anggota datang, pelaku mencoba melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam. Sangat terpaksa kami menembakan senjata api dengan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri,” ujar Iptu Ramsi.
Tersangka di bawa ke Rumah Sakit Besemah untuk dilakukan tindakan medis. Setelahnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pagar Alam Utara untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh IPTU Ramsi, kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seleman Ulu Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, saat ini tersangka sudah di tahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” imbaunya. (ANA)
Komentar