Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu 

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Polsek Muara Padang Polres Banyuasin mengamankan dua terduga pelaku yang tertangkap tangan saat mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Kamis (12/9) jam 20.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut, yakni AK (37) yang beralamat di RT 01 RW 01 Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan. Kemudian, BR (39) yang beralamat di RT 03 RW 04 Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Belitung.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo membenarkan kalau Polsek Muara Padang telah mengamankan dua terduga pelaku yang tertangkap tangan saat mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Sutedjo, dimana sebelum nya Anggota Polsek Muara Padang mendapatkan informasi bahwa di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugian sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan dan anggota untuk melakukan peyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Lalu Kanit Reskrim bersama Anggota memancing pelaku untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis sabu terhadap Pelaku BR dan pada saat transaksi Anggota Polsek Muara Padang langsung melakukan Penggeledahan terhadap Pelaku BR dan Pelaku AK,” jelas AKP Sutedjo.

Saat digeledah didalam kantong Celana pelaku AK di temukan 1 paket Kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Dan di Tas pelaku AK di temukan uang sebesar Rp.222.000 yang di akui pelaku AK adalah uang dari hasil menjual Narkotika Jenis sabu tersebut

“Atas Temuan tersebut Pelaku AK dan BR di amankan ke Polsek Muara padang berikut barang bukti berupa 1 Bungkus Kecil Plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, Uang hasil penjualan sebesar Rp.222.000,” terang Sutedjo.

“Dua pelaku oleh Polsek Muara Padang akan di serahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang -Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sutedjo. (Adm)

Berita Terkait

Simbol Perlawanan Guru Terhadap Intimidasi: Ratusan Papan Bunga untuk Kejari Banyuasin
Transformasi Digital: Pemkab Banyuasin dan Bank Sumsel Babel Resmikan SP2D Online via SIPD RI
Bank Sumsel Babel Dukung Gerakan Indonesia Menanam melalui Penyaluran KUR untuk Petani Banyuasin
Bulog Minta Petani di Banyuasin Tingkatkan Kualitas Gabah Kering Panen
Jelang Panen Raya Zulhas Tegaskan HPP GKP Tetap Diharga Rp6.500
Pos PAM Talang Kelapa Pastikan Kelancaran Keamanan Nataru
Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru, Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pimpin Apel Siaga di Lapas Banyuasin  
Hari Bela Negara, Kades Ardiansyah : Teruslah Berkarya Untuk Indonesia Maju
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:11 WIB

Simbol Perlawanan Guru Terhadap Intimidasi: Ratusan Papan Bunga untuk Kejari Banyuasin

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:02 WIB

Transformasi Digital: Pemkab Banyuasin dan Bank Sumsel Babel Resmikan SP2D Online via SIPD RI

Senin, 28 April 2025 - 14:12 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Gerakan Indonesia Menanam melalui Penyaluran KUR untuk Petani Banyuasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:00 WIB

Bulog Minta Petani di Banyuasin Tingkatkan Kualitas Gabah Kering Panen

Senin, 13 Januari 2025 - 11:10 WIB

Jelang Panen Raya Zulhas Tegaskan HPP GKP Tetap Diharga Rp6.500

Berita Terbaru