Polsek Martapura Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

OKU Timur50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Seorang petani jagung berinisial A, yang tergiur dengan hasil penjualan barang haram yang mencapai Rp 2 juta per transaksi, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Tersangka A diamankan di jalan lintas Martapura – Muara Dua, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (08/09/2021).

Wakapolres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat mengatakan, operasi penangkapan terhadap A oleh Polsek Urban Martapura dengan melakukan giat undercover buy. Setelah anggota menyamar sebagai pembeli, melalui telepon kepada tersangka. Kemudian melakukan kesepakatan, setelah ada kesepakatan sesuai dengan tempat pertemuan yang telah ditentukan. Kemudian tersangka langsung dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 1 satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan tersangka yang diselipkan di dalam kotak rokok,” ungkapnya, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

Dari penangkapan tersebut, lanjut Mayestika, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket. Disimpan dalam lemari pakaian dalam kamar tersangka.

“Kami dari Polres OKU timur tidak hentinya selalu mencari dan harus bisa menemukan pengedar kecil dan besar,” tegasnya.

Kapolsek Martapura, AKP Rio Artha Luwih menambahkan, operasi penangkapan terhadap tersangka A, bermula dari adanya keluhan kehilangan hasil pertanian yang marak terjadi di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

“Informasi yang kami dapat, dia (tersangka) menjadi pengedar sudah 3 bulanan. Berawal dari informasi masyarakat, yang mengeluhkan banyak hasil pertanian yang dicuri untuk membeli narkoba,” paparnya. (Aan)

    Komentar