Polsek Mariana Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla, Ada Hukum dan Pidana bagi Pelaku

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Aipda Yudhi S, melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla melalui penyampaian Maklumat Kapolda Sumsel tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/5/2023).

Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga terciptanya khususnya di wilayah Kecamatan Banyuasin l bebas dari kabut asap.

“eran serta masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat tanpa membakar lahan sembarangan sangatlah penting, tanpa ada dukungan dari warga, instansi terkait, termasuk tokoh, mustahil bisa terwujud,” ujar Bhabinkamtibmas Aipda Yudhi S.

Sementara Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan dalam melaksanakan giat Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Karhutla kepada warga masyarakat.

“Kita juga menyampaikan isi dari Maklumat Kapolda Sumsel yakni arangan pembakaran lahan. Dampak pembakaran hutan yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat ,” ungkap Kapolsek AKP Marzuki.

Dengan penyampaian maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan Karhutla ini diharapkan masyarakat Kecamatan Banyuasin l dapat bekerjasama dengan Polri.

“Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Mariana agar segera ditindak lanjuti,” pungkas dia. (*)

    Komentar