Polsek IT I Tangkap Komplotan Curanmor di 32 TKP

Kriminal64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, meringkus tiga pelaku komplotan curanmor yang korbannya di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Salah satunya di wilayah Jalan Veteran Penginapan Oyo Residence 8, Kecamatan Ilir Timur (IT) IT I Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 5 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketiga tersangka, Heru Darmawan (26) warga Jalan Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin, M Karim (22) warga Jalan Perindustrian 2 Gang Anda, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketiga pelaku ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya tempat penginapan Bukit Makmur Palembang, Minggu 6 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39) warga Jati Bening 2 Residence, Gang Mangga, Kelurahan Jati Bening Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan  memakirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang.

Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk ke dalam kosan. Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk kekosan dan mengambil motor korban. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor.

“Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat penginapan Bukit Makmur Palembang,” kata Mokhamad Ngajib, Selasa, 8 November 2022.

Ngajib mengatakan, namun saat akan ditangkap kedua pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri.

“Sedangkan, pelaku M Karim langsung kami giring ke Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ngajib.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. “Selain tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti yakni, tiga unit motor Honda dan Yamaha, satu helai baju jaket, rekaman CCTV serta yang lainnya,” ungkap Ngajib.

Sementara, tersangka Heru Darmawan mengakui perbuatannya. “Ya, setelah berhasil saya jual ke Ogan Komering Ilir dan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. (ANA)

    Komentar