SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menekan tindak kejahatan 3C (Curas, Curat dan curanmor), tawuran dan balap liar serta pengendara yang mengenakan knalpot brong. Jajaran Polrestabes Palembang, menggelar razia patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
KRYD, yang digelar sejak Sabtu (17/1/2026), hingga Minggu (18/1/2026), diikuti oleh anggota baik Reskrim, Intelkam, Satlantas, Samapta, dan diback up langsung oleh Tim hunter Reborn Presisi, dipimpin langsung oleh Waka Polrestabaes AKBP Aditya Kurniawan dan Kabag OPS AKBP M. Jedi.
Dalam giat KRYD tersebut, petugas gabungan Polrestabes Palembang, berhasil membubarkan balap liar di Jalan H Rozak dan menyisir kawasan kawasan yang dianggap rawan tindakan kejahatan 3C (curas, Curat dan curanmor).
Alhasil, setidaknya dalam giat KRYD tersebut petugas berhasil mengamankan 5 kendaraan motor yang tidak dilengkapi syarat menyurat, yang diduga hendak melakukan balap liar dan langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.
“Benar untuk menekan angka kejahatan di kota Palembang, 3C, balap liar dan tawuran, kita menggelar giat KRYD selama 2 Malam,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Wakapolrestabes, AKBP Aditya Kurniawan, melalui Kabag OPS AKBP M Jedi, Senin (19/1/2026).
Lanjutnya, untuk giat KRYD Polrestabes Palembang melaksanakan dengan personel gabungan dengan cara bertindak preemtif dan preventif.
“Membubarkan potensi adanya tawuran dan balap liar. Kami melakukan penindakan 5 SPM dalam kegiatan tersebut. Umumnya merujuk pada standar pelayanan minimal (ketentraman/ketertiban umum) atau sistem pengaduan masyarakat di kepolisian,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasat lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum.
“Balap liar membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.
Ditambahkan Finan, Polrestabes Palembang akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palembang,” tuturnya. (ANA)

Leave a Reply