Polres Pali Gunakan Restorative Justice, Selesaikan Kasus Pengancaman

Pali53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres Pali melalui Unit Pidum Satreskrim menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1e KUHP, dengan cara Restoratif Justice (RJ).

Berdasarkan LP/B-167/XII/2022/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2022, Surat Perintah Penyidikan, nomor: SP.Dik/ 90/XI/2022/Reskrim, tanggal 06 Desember 2022, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, nomor: SPDP/ 76 /XII/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022.

Dan Surat Perdamaian kedua belah pihak, tanggal 15 Desember 2022, Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi, tanggal 15 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan Gelar perkara henti sidik tanggal 16 Desember 2022 serta ketetapan henti sidik nomor : Sp-Tap/52/XII/2022/Reskrim, tanggal 16 Desember 2022.

“Jadi kejadiannya pada hari Senin (05/12/2022) sekitar pukul 18.30.Wib. Tepatnya di teras Mess Karyawan PT.SSM yang beralamat di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” ujar Kapolres Pali AKBP. Efrannedy, S.I.K., M.A.P., di dampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, STrk., S.I.K., yang disampaikan oleh Kanit Pidum AIPDA Hairil Rozi, S.H., pada Jum’at (16/12/2022).

Lebih lanjut Rozi menjelaskan kronologis kejadian, yaitu berawal ketika korban yang bernama Bambang Utoyo (27), beralamat di Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, saat itu sedang berada di PT SSM.

“Ketikan itu korban sedang beristirahat dan membagikan nasi kepada operator. Kemudian tiba-tiba Tersangka Bayu Chrisna Bin Kostalani (32), warga Arjuna I Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, datang dengan marah-marah dan membuat keributan di mess.”

Lalu Tersangka Bayu menghampiri korban dan mendorong korban ke dinding. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau dan mengarahkannya ke perut korban. Sambil mengatakan kutujah kau,” jelas Bang Rozi sapaan sang Kanit di dampingi juga oleh Katim Opsnal Beruang Hitam BRIPKA Rino,S.H.

Atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Pali guna diproses lebih lanjut.

Akhirnya Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang coklat, dengan panjang berukuran kurang lebih 20 cm.

Namun setelah melalui proses pendekatan kepada kedua belah pihak, dengan melakukan Restorative Justice secara humanis. Akhirnya antara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 15 Desember 2022.

Pelapor mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B-167/XII/2022/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2022 tentang dugaan perkara pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1e KUHP.

“Alhamdulillah, personil kita berhasil menyelesaikan kasus 335 ayat 1e KUHP tentang dugaan perkara pengancam atau perbuatan tidak menyenangkan melalui Restoratif Justice. Tentunya kita sangat mengapresiasi kepada personil, korban dan pelaku yang sama-sama telah mengadakan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan,” pungkas Kapolres Pali saat bincangi oleh awak media ini. (*)

    Komentar