Polres PALI dan Kejari PALI Bersikap Netral Atas Laporan FK2DP

Pali36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALI | Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada tiga wartawan online yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya, dilaporkan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP).

Efran, Ketua IWO PALI mengatakan, sangat mengapresiasi pihak Polres PALI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI yang telah bekerja profesional.

“Dengan terbitnya SP3 atas dilaporkannya saya bersama dua anggota lainnya, adalah bukti bahwa mereka sudah bekerja dengan tupoksinya,” kata Efran saat dibincangi di kantornya, Sabtu (24/10/2021).

Menurut dia, dalam persoalan tersebut pihaknya tidak merasa gagah dan pintar melainkan penyidik Polres PALI dan Kejari PALI bekerja sesuai SOP. Penyidik sudah memposisikan sikapnya tidak berat sebelah.

Dia menuturkan, SP3 diterbitkan Polres PALI tanggal 27 Februari 2021 melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/121.a/II/RES.1.18/2021/Satreskrim Tentang Penghentian Penyidikan. Dalam SP3 diputuskan dengan menetapkan Menghentikan Penyidikan tindak Pidana atas nama tersangka Efran, Engghie Brahma Nova, dan Eddi Saputra.

Sebelumnya tanggal 21 Oktober 2021 kemarin IWO PALI menggelar Press Conference SP3 terkait dilaporkannya tiga wartawan online karena pemberitaan Desa.

Dalam keterangannya Efran menegaskan tidak akan menuntut balik laporan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI. (Yod)

    Komentar