Polres Muba Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 9 Paket Sabu

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Banyuasin (Musi), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, usai menerima laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan di aplikasi Whatsapp bantuan Polisi (Banpol).

Target operasi yang terkena sasarannya adalah Umar Hadi (39), warga Desa Serekah, Kecamatan Babat Toman. Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, atas kepemilikan barang haram diduga narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket atau sekira 2,18 gram.

Barang diduga narkotika tersebut, ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah Pondok yang diduga milik Umar hadi. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, di Pondok itu sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Kasatres Narkoba AKP Heri, membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Serekah Babat Toman. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (19/6/2023).

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel. Dan ketika kami tindaklanjuti, ternyata informasi tersebut benar adanya,” ungkap Heri, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba berlari. Dia juga membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket. Kemudian pada kotak rokok Sampoerna miliknya juga ditemukan satu paket lagi.

“Total semuanya jadi sembilan paket,” jelasnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau memberi informasi terkait peredaran narkoba ini. Sehingga dapat lebih memudahkan bagi Polisi untuk melakukan pengungkapan. Harapannya hal ini terus berlanjut, hingga Muba zero narkoba, dan banyak tumbuh generasi yang sehat.

“Tersangka kami kenakan pasal pengedar dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5:tahun, maksimal 20 tahun dan atau pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” tegas Kasat. (ANA)

    Komentar