SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang menerima dua pucuk senjata api rakitan (senpira), jenis Kecepek dari masyarakat Desa Sawah, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (27/2/2023).
Senpira itu diterima Kabag SDM Kompol Aidil Fitri secara simbolis diserahkan oleh salah satu toko masyarakat di Mapolres Empat Lawang.
Selanjutnya dua pucuk senjata Api Rakitan ini diserahkan ke Wakapolres Empatlawang Kompol Usril didampingi PJU Polres Empat Lawang lainnya.
“Jika masyarakat masih menyimpan senpira agar kiranya segera menyerahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Wakapolres Kompol Usril didampingi Kabag SDM Kompol Aidil Fitri.
Dikatakannya, jika tidak ingin terjerat hukum, warga lebih baiknya menyerahkan senpira bisa melalui Kades ataupun toko masyarakat setempat.
“Kesadaran masyarakat ini merupakan buah kerjasama aparat kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat, meminta warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan,” katanya.
Disampaikannya, bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api ataupun motor bodong dengan cara sukarela tidak akan terkena pidana. “Namun apabila sebaliknya, bagi masyarakat yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan akan di pidana ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)
Komentar