Polres Banyuasin Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Senpira dan Narotika

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Tim gabungan Satuan Kepolisian Perairan dan udara (Satpolairud) bersama Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana Senjata rakitan (Senpira) dan Narkotika.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi model A – 01/ I / 2024 / SPKT Sapolairud Polres Banyuasin Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2024.

Dua Pelaku yang berhasil diamankan yakni EB (45) berprofesi Petani alamat Desa Manggar Raya RT 12 Kecamatan Tanjung Lago dan ES (21) Pekerjaan Buruh beralamat Dusun 2 lorong Sawi RT 10 Desa Manggar Raya Kecamatan Tanjung Lago.

Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Disa Javier Suwarta Putra S.TrK MSi menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 12 Januari 2024 didapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah pondok Desa Mangga Raya Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin sering dijadikan transaksi narkotika Jenis sabu.

Kemudian, setelah mendapatkan Informasi tersebut Kasat Polairud menginstruksikan Sat Polairud bersama Satnarkoba Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukannya penyelidikan bahwa benar adanya, kemudian Satpolairud bersama gabungan Sat Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap 2 pelaku yakni EB dan ES di sebuah pondok didepan rumah terletak di Desa Mangga Raya RT 12 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin pada pukul 18.30 WIB.

Dari hasil pengamanan 2 pelaku tersebut didapatinya 2 Paket Narkotika jenis sabu dengan bruto 3.90gram dan 2 ball plastik klip, 1 buah botol minum warna putih kemudian dilakukannya penggeledahan di rumah pelaku didapati 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 Butir Amunisi CIS serta 1 butir amunisi Kaliber 5.46 yang ditemukan di pojok belakang rak piring miliknya.

“Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti Bukti (BB) dibawa ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan Perkara Senpira dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut oleh Satpolairud Polres Banyuasin,” kata dia. (Adm)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masuk Skema Legalisasi Kementrian ESDM

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda

Berita Terbaru