Polisi Tetapkan Pelaku Ilegal Drilling Yang Terbakar Di Desa Tanjung Dalam Keluang

Musi Banyuasin308 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sempat heboh beberapa hari lalu adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar pada hari Kamis (20/06/2024) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Menyikapi informasi tersebut Personil Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada hari Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 wib.

Dalam press rilis yang digelar Minggu (23/6) Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK. Msi. melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan bahwa benar pada hari kamis (20/6) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik dari pada tersangka PT (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman yang saat ini telah kami tangkap dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian.

Baca Juga :  Polsek Batang Hari Leko Gelar Sunatan Massal hingga Bansos Jelang Hari Bhayangkara ke-78

“Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,”ungkap Bondan

Lanjut dia, untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya PT yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

Baca Juga :  Bersinergi, Muba Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Tukasnya.

    Komentar