Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Empat Lawang, Amankan 73 Paket Ganja

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satres Narkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, menangkap pelaku  yang diduga memilik narkoba jenis ganja, yakni R (24), warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan kepada pelaku ini dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Arsan Fajri, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah Pelaku R sering transaksi narkoba gelongan 1 jenis daun ganja.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Humas Iptu Salvia Wardi didampaingi Divisi Humas Briptu Riki mengatakan, atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Empat Lawang, melakukan penyelidikan, pada Senin (5/6/2023).

Lalu sekira pukul 20.30 WIB, Unit opsnal Sat Narkoba Polres Empat Lawang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Arsan Fajri, mendatangi sebuah rumah yang diinformasikan tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah tersebut, anggota menemukan satu kantong plastik warna hitam di dekat Mesin Cuci. Lalu dengan disaksikan tersangka plastik warna hitam tersebut dibuka dan ditemukanlah barang bukti berupa 73 paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman jenis Ganja.

Barang haram tersebut ada yang dibungkus dengan kertas koran dan satu paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman jenis Ganja juga dibungkus plastik warna hitam.

“Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa benar paketan narkotika jenis Ganja tersebut dijual dengan harga Rp10.000 per paket,” jelasnya, Selasa (6/6/2023).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (ANA)

    Komentar