SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Dusun Tanjung Menang Kec Rantau Bayur Kab Banyuasin Kasus ini diungkap melalui Operasi Sikat I Musi 2025.
HL (26) pelaku yang diduga mencuri motor milik seorang wiraswasta berinisial Supriadi (39) berhasil dilacak, dan barang bukti berhasil diamankan. Kasus bermula ketika Supriadi pulang dari kebunnya pada Senin (7/2/2025) pukul 23.00 WIB.
Korban yang saat itu lupa mencabut kunci kontak motor yang ditinggalkan di halaman rumahnya. Keesokan harinya, pukul 05.00 WIB, ia mendapati motor putih-biru merk Vega Force tahun 2014 miliknya raib diambil pencuri.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), termasuk nilai kendaraan dan dokumen penting. Tak terima Supriadi segera lantas melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Banyuasin.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Ipda Joko Prakoso memimpin tim opsnal untuk menyelidiki lokasi kejadian. Dengan menggali informasi dan melakukan penelusuran, tim menemukan titik terang keberadaan motor curian.
“Pada tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.00, tim melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ungkap Joko, Senin (5/5/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit motor Vega Force 2014 warna putih-biru beserta kunci, STNK dan BPKB.
“Tersebut HL dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara,” kata Joko.
“Kami mengimbau warga tetap waspada, jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang, dan laporkan segera jika menemui kejadian mencurigakan,” sambung Joko.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman warga Banyuasin. (ANA)
Komentar