Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Pasar Muara Kuang

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Polsek Muara Kuang menangkap dua terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tradisional (Kalangan) Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua orang yang diamankan bernama Roni (21) dan Ebong (29), keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

“Tindakan ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di area publik seperti pasar tradisional,” ungkap Kapolsek Muara Kuang Iptu Rangga Saputra, Jum’at (16/5/2025).

Baca Juga :  Datang Marah-marah Tanpa Sebab, Pria Ini Langsung Bacok Tetangganya Penderita Disabilitas

Kata Rangga, kedua pelaku saat ini sudah dilakukan pendataan dan pembinaan. “Hal tersebut sebagai bentuk peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Rangga.

Dalam hal ini, Iptu Rangga menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di lokasi-lokasi rawan pungli.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami praktik serupa,” pinta Rangga. (ANA)

    Komentar