Polisi Ringkus Satu DPO Penganiaya Berat Sebabkan Korban Meninggal

Kriminal36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus DPO penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku Fikri Ramadhan (23), warga Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, usai langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukan tersebut.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian mengatakan, pelaku merupakan DPO dalam penganiayaan bersama dua rekannya yang sudah tertangkap, M Keny Hermanto (19) dan Muhammad Ridwan (21). Sedangkan dua orang rekannya lagi masih dalam pengejaran.

Di mana peristiwa itu terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin, Kecamatan SU II Palembang, Ahad (23/4) sekitar pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan Periansyah (25) mengalami luka-luka dan Apriansyah (22) meninggal dunia.

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota kita terlebih dahulu menangkap dua rekan pelaku di kediamannya masing-masing, Ahad (23/4) sekitar pukul 08.00 WIB, dari nyanyian kedua rekan pelaku. Anggota kita berhasil menangkap pelaku Fikri,” ujarnya, Kamis (27/4/2023).

Untuk peristiwa sendiri terjadi berawal saat pelaku Fikri bertemu dengan pelaku Mustofa (DPO) di Rental Ps. Kemudian pelaku Mustofa mengajak pelaku Fikri membantu pelaku Ridwan untuk membalas dendam.

“Dari keterangan para pelaku ke kita, mereka menuju ke Jalan Pratu Musa dan telah menunggu pelaku Keny dan Wak Wek (DPO), selanjutnya pelaku Ridwan mengajak  mereka mencari korban untuk balas dendam, ” katanya.

Pada saat bertemu di Jalan Pratu Musa, pelaku Fikri sudah melihat pelaku Ridwan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Selanjutnya pelaku Fikri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy nopol BG 6490 AAE membonceng pelaku Mustofa (DPO).

Sedangkan pelaku Wak Wek (DPO) membonceng pelaku Keny dan Ridwan. Sebelum ke TKP, para pelaku mampir ke rumah pelaku Ridwan mengambil sajam jenis pedang sebanyak dua bilah dalam rumah pelaku Ridwan. Lalu di berikan kepada pelaku Mustofa (DPO) dan pelaku Keny.

Selanjutnya dengan mengendarai dua unit motor menuju ke TKP. Sesampainya di TKP, pelaku Fikri dan Wak Wek (DPO) diperintahkan pelaku Ridwan menunggu di depan lorong Beringin Jaya. Sedangkan Ridwan membawa sajam jenis celurit, pelaku Keny membawa pedang dan Mustofa (DPO) membawa pedang menuju ke TKP melakukan kekerasan terhadap korban.

“Di TKP dari keterangan mereka ini kita dapati langsung membacok pelipis dan kepala korban sehingga korban terluka dan satu korban meninggal dunia. Setelah melakukan kekerasan terhadap korban para pelaku melarikan diri,” tuturnya.

“Kemudian satu per satu pelaku kita tertangkap. Tinggal dua pelaku lagi masih dalam pengejaran anggota kita. Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unir motor Honda Scopy nopol BG 6490 AAE dan satu unit motor BeAT Street nopol BG 4125 ADP,” terangnya. (ANA)

    Komentar