Polisi Ringkus Komplotan Begal di Jakabaring

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satu dari tiga pelaku pembegalan terhadap Bagas Satria Kusuma (18) di Jalan Gubernur H Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 23 November 2021 lalu, berhasil diringkus anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku yakni Ahmad Al Badawi alias Saad (20), warga, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Tidak hanya itu, anggota Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang juga turut mengamankan Sarnubi (38) warga Perumahan Bhayangkara, Kabupaten Banyuasin yang membantu pelaku dalam menjual kendaraan korban.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Sedangkan Derry Pebri Jaya (21) warga Perumahan Grand residance 2, Kecamatan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin ditangkap atas ulahnya menadah motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pembegalan di daerah Jakabaring.

“Modus para pelaku sendiri berpura-pura membantu korban untuk sepeda motornya yang saat kejadian sepeda motor korban habis bensin ketika hendak pulang kerumah neneknya,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).

Kemudian salah satu pelaku mendekati korban dan langsung mengancam korban untuk turun dan menyerahkan ponsel dan dompet korban, karena takut selanjutnya korban melompat untuk menghindari hal tersebut.

Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

“Atas laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran anggota kita,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku lanjut dia mengatakan, turut mengamankan sepeda motor milik korban, kemudian anggota turut mengamankan teman pelaku Sarnubi yang membantu menjual motor curian tersebut seharga Rp1,7 juta serta mengamankan penadahnya bernama Derry. (ANA)

    Komentar