Polisi Gerebek Gudang Minyak Solar Oplosan, 4 Pemuda Diamankan

Kriminal55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, beserta Unit Pidsus (Pidana Khusus), pimpinan Kanit Pidsus Iptu Ledi, melakukan penggerebekan di gudang minyak solar oplosan di kawasanJalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (28/11/2022), sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat dilakukan penggerbekan di dalam gudang tersebut, ada pembuatan solar oplosan yang dilakukan oleh 4 pemuda. Tak pelakz lantaran melanggar hukum yang berlaku ke 4 pemudi ini pun langsung di amankan ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulah mereka.

Keempat pemuda tersebut yakni Jhonius Caprico (33) warga Jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, Haryadi (33), warga Jalan Pdam Tirta Musi Kecamatan Gandus, Palembang, Salim (33) warga Talang Nanoko Pegayut Kabupaten Ogan Ilir  dan Sugianto (33) warga Lubuk Karet Kecamatan Pegayut.

” Ya benar, kita melakukan penggerebekan gudang minyak solar oplosan di kawasan Kertapati,” ungkap Kapoltestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (28/11/2022).

Lanjut Ngajib, penggerbekan ini merupakan penangkapan iliegal drilling (10 Ton Solar Illegal), yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan selama satu pekan.

“Saat di lakukan penggerbekan ternyata bener di dalam gudang tersebut dilakukan pembuatan minyak oplosan jenis Solar,” katanya.

Dimana, sambung Ngajib, minyak solar bekas tersebut dibeli pelaku dari luar daerah, lalu dicampurnya. Untuk memulihkannya pelaku menggunakan bleaching, agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru.

“Nah setelah diolah minyak ini dipasarkan pelaku di disekitar wilayah Palembang,” bebernya, sambil mengatakan ungkap kasus ini masih dalam penggembangan Unit Pidsus.

Selain mengamankan pelaku, tambah Kapolrestabes, Palembang, pihaknya juga mengamanka barang bukti berupa 1 Unit Mesin Sedot Merk Robot, 1 Buah Selang Ukuran 2 Inch, 1  Buah Drigen Kapasitas 30 Liter Berisikan Minyak Mentah (Ampeldari Gudang).

Kemudian, 1  Buah Drigen Kapasitas 20 Liter Berisikan Minyak Bleaching, 1 Botol Air Mineral Ukuran 1 Liter Berisihkan Minyak Mentah (Sample Dari Gudang), 1  Botol Air Mineral Ukuran 1 Liter Berisihkan Minyak Mentah (Sample Dari Mobil Tanki Transportir Berlambang Heva Petrolium Energi), 1 unit mobil truk tangki sebanyak 5 Ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT Heva Petrolium Energi Nopol BG 8796 DD.

Atas ulahnya ke empat pelaku akan di jerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 yahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ANA)

    Komentar