Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba, Amankan 5,3 Kg Sabu

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit 2 pimpinan Iptu Andrean alias Pilok , menggagalkan pengiriman sabu seberat 5,3 kilgoram ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku berinisial EP (35), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan warung Indomie, Kebun Sayur Palembang, Senin malam (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP.

“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Lantas gerak-gerik pelaku mencurigakan, hingga dilakukan pengaman serta pemeriksaan barang bawaan. Dan anggota menemukan sabu dengan bungus coffee sebanyak 5,3 Kg.

“Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung,” katanya.

Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dengan upah Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. “Tapi anggota kita mengagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ungkapnya.

Pelaku merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku,” terang dia.

Sementara itu, pelaku EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

“Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y, saya hanya mengambil barang itu di dala sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu,” jelasnya.

Usai mendapatkan barang ia pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Saya baru satu kali ini,” ujarnya. (ANA)

    Komentar