SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam pemberitaan media SuaraPublik.id sebelumnya, Senin (15/5/2023) lalu. Diberitakan bahwa dua terdakwa yang diduga kurir sabu dari Provinsi Lampung yakni Terdakwa I Sarjono dan Terdakwa II Budi Wibowo, mendengarkan dakwaan saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan barang bukti sebanyak 18 Kg sabu.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Irwan Hadi SH melalui JPU Nenny Karmila SH, didepan Terdakwa I dan Terdakwa II. Dan disaksikan langsung oleh majelis hakim yang pada saat itu diketuai oleh Pittriadi SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berbunyi pelaku pidana dikenakan sanksi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Selain itu juga kedua terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpunyi pelaku pidana dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya dalam laman situs resmi jadwal sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang atau SIPPN berkas nomor perkara 451/Pid.Sus/2023/PN PIg. Atas nama Terdakwa I Sarjono dan Terdakwa II Budi Wibowo tertulis di barang bukti sebanyak 20 Kg paket sabu yang di bagi menjadi 20 paket bungkusan Teh Cina.
Melihat perbedaan data barang bukti tersebut, wartawan SuaraPublik.id melakukan konfirmasi kembali ke JPU, Irwan Hadi SH yang memegang perkara tersebut melalui pesan via Whatsapp pada, Selasa (16/5/2023).
“ BB 20 bungkus bos, tapi beratnya 18 kg bos..,”jawabnya singkat.
Saat diperjelas kembali dengan mengirimkan bukti screenshoot Barang Bukti sabu 20 Kg dari laman SIPPN, JPU mengatakan hanya mengikuti berkas dari penyidik.
“Yang jelas dasar kami dari penyidik bos…,”balasnya singkat melalui pesan Whatsapp
Sementara itu, dihari yang sama saat dikonfirmasi kembali melalui pesan Whatsapp ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin SH MH, terkait data screnshoot Barang Bukti sabu sebanyak 20 Kg yang berbeda dengan dakwaan JPU sebanyak 18 Kg. Sarjono mengatakan sisa barang bukti dikurangi untuk pengujian Lab.
“Setelah saya perhatikan dalam dakwaan disebutkan BBnya 20 paket sabu seberat 18.052,32 gram atau 18 Kg berarti hampir mendekati 20 Kg. Mungkin sisanya dikurangin untuk Lab,” jawabnya.
Sementara itu untuk lebih jelas lagi dan mendapatkan informasi data akurt tersebut, Sarjono menyarankan untuk melakukan konfirmasi kembali ke Kasi Pidana Umum (Pidum).
“Untuk lebih jelas lagi silahkan di konfirmasi lagi ke Kasi Pidum,” katanya. (*)


















