Polisi dan Pemda Bahas Rencana Penerapan e-Tilang di OKI

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), membahas rencana penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemnet (ETLE), khususnya di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rencana ini mendapat dukungan penuh Bupati OKI H. Iskandar, SE

“Di era digital, sesuai dengan arahan presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Seperti kita ketahui, Sumsel menjadi provinsi yang paling awal dan paling banyak dalam menerapkan ETLE ini. Kami sangat mendukung sistem Tilang Elektronik yang akan diterapkan di Wilayah Ogan Komering Ilir ini,” ujar Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar, SE, saat menerima audiensi jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Dalam rangka pembahasan penerapan ETLE di Kabupaten OKI, Senin (23/5/22).

Bupati menjelaskan bahwa Pemkab OKI sudah menyusun draft anggaran, terkait rencana penerapan ETLE di Kabupaten OKI. “Kami sudah menyusun draft anggaran dan akan diajukan dalam pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. “Terimakasih atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada Kabupaten OKI. Insya Allah niat baik kita ini diberikan keberkahan oleh Allah SWT,” pungkas Bupati Iskandar.

Sementara itu, Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa, SH, S.IK menjelaskan bahwa penerapan ETLE ini memberikan banyak manfaat, terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

“ETLE ini bisa memberikan efek sehingga masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Selain itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak. Tentu hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Kombes Pol Agus juga memaparkan bahwa ETLE ini juga berguna untuk mendeteksi orang dengan catatan kriminal. Misalnya mendeteksi DPO dan sebagainya.

“ETLE ini juga berguna dalam mengungkap kasus kejahatan, karena memiliki teknologi Face Recognition 9 Megapiksel. Sistem ETLE berjalan 24 jam penuh. Bukan hanya pelanggaran, tetapi juga bisa memantau trafic kendaraan. Dan juga dikembangkan untuk mendeteksi kendaraan Over Load Over Dimension atau ODOL. Jadi sangat banyak sekali manfaatnya,” jelasnya.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKI Nanda, SH menyatakan, akan segera membahas terkait draft anggaran perubahan untuk ETLE ini bersama Pemkab OKI.

“Kami dari DPRD juga sangat mendukung, sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini akan segera kita bahas melalui Badan Anggaran bersama OPD terkait, agar ETLE ini dapat segera kita terapkan di OKI,” pungkas Nanda. (Dhi)

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru