Polisi Amankan Pemilik Ilegal Refinery Yang Terbakar di Desa Toman

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sopyan(45) warga desa Toman diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH.MH. pada hari Selasa (23/04/2024) tidak berapa lama setelah diketahui tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal refinery) miliknya terbakar.

Peristiwa terbakarnya ilegal refinery tersebut terjadi pada hari Selasa (23/04/2023) sekira pukul 11.30 wib di Km 2 Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi Sabtu (27/4).membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar, dan penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran , sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada disekitar tempat kejadian,”Jelasnya.

Lanjut dia, saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tambahnya.

Terpisah Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH. ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan kasus ilegal refinery atas nama tersangka Sopyan telah dilimpahkan oleh Polsek Babat Toman ke unit pidsus sat Reskrim polres muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.- ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara,”tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD
Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba
TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah
Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung
DWP Muba dan DPPPA Turun ke Kecamatan, Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Ketahanan Keluarga
Bupati Muba Hadiri Rakor Seluruh Camat dan Launching Sumsel Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Muba Membangun SDM : Di Bawah Komando Bupati Toha, Putra-Putri Bumi Serasan Sekate Siap Taklukkan Industri Migas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemkab dan DPRD Muba Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Momentum Tingkatkan PAD

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 18 Mei 2026 - 18:39 WIB

Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Berita Terbaru

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB