Polisi Amankan Pasutri Pemasok Sabu untuk Pekerja Transportasi Air di Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Gakkum Sat Polairud dan Tim Opsnal Polrestabes Palembang, dipimpin Kanit Gakkum Iptu Chepi, mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Pasutri ini ditangkap pada Rabu, 24 Mei 2023, di depan rumahnya.

Pasutri tersebut yakni Muhammad Ridwan alias Iwan (53), dan Fatmawati alias Wati (45). Keduanya merupakan warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Sumatera Selatan.

Ridwan bersama istrinya ditangkap tanpa adanya perlawanan. Keduanya tidak dapat berkutik saat anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) 23 paket kecil sabu dari tangan Wati.

Barang haram itu dia simpan di dalam dompet kecil. Sementara tujuh paket sedang sabu, dan satu timbangan digital, diamankan dari tangan Iwan yang dia simpan di dalam kantong plastik hitam.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pasutri itu langsung kita bawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti yang diamankan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Polairud, Kompol Suprawira, kepada wartawan di Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang, kamis (25/52023).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Gakkum bersama Opsnal berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di Lorong tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.

“Berdasarkan laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut. Hasilnya, diamankan pasutri yang mengedarkan Sabu,” kata dia.

Suprawira menjelaskan, dari tangan suami diamankan tujuh paket sedang dan timbangan digital. Dari istrinya, diamankan pula 23 paket kecil sabu, beserta uang Rp119 ribu.

“Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan. Hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Suprawira, pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Diketahui, kalau pasutri ini sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. “Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Kata Suprawira, bahwa pasutri ini menjual sabu kepada kalangan pengguna transportasi air. Seperti dijual kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan Sungai Musi.

“Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu pengajuan dari tersangka F, dan mereka sudah menjalani aksinya satu tahun terakhir ini setelah keluar penjara,” terangnya. (ANA)

    Komentar