Polda Sumsel Dalami Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee yang Buat Konten Makan Babi

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Saat ini polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi di salah satu konten seorang tiktokers bernama Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustadz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat.

Polisi mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

“Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Rabu (22/3/2023).

Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.

Sementara ahli UU ITE menyebutbahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE,” katanya.

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana.

“Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,” katanya.

Agung menjelaskan dari hasil keterangan ahli tersebutlah, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

“Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” ungkapnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin SH MH yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA.

“Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee,” tutupnya. (*)

    Komentar