Ahli Waris Agraria Minta Keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Sengketa Lahan dengan Perusahaan Sawit

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Waris Elli Rosa (65), warga desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI

Ahli Waris Elli Rosa (65), warga desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah satu Ahli waris Agraria di OKI minta keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri yang sempat divonis penjara.

“Kami hanya butuh keadilan terkait permasalahan tanah yang kami hadapi. Soalnya saya sudah divonis 8 bulan penjara sehingga kami menilai kasus ini jauh dari rasa keadilan,” ujar Ahli Waris Elli Rosa (65), warga desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, rabu (22/3/23).

Elli juga mengungkapkan, kasus ini berawal dari Alm Malhai Deroni, selaku orang tua Elli yang memiliki hak tanah Adat Peladangan Sonor seluas panjang 2000 m dan lebar 1240 m.

Terletak di wilayah Sungai Kemang dan Sungai Raman Desa Sungao Menangngai Menang Kabupaten OKI.

Berdasarkan keterangan, hak tanah yang dikeluarkan Kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada tanggal 25 November 1982.

“Selama ini diareal tanah hak orang tua kami tersebut dijadikan usaha penangkapan ikan bagi keluarga besar, bersama masyarakat,” ungkapnya

“Namun pada kenyatannya pada tahun 2008, dengan tanpa hak dan melawan hukum. Ternyata tanah hak usaha alm orang tua kami, seluas 248 Ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan. Dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha.”

“Berbagai upaya kami lakukan mempertahankan hak kami. Di antaranya mengirim surat ke bupati dan wakil bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden dengan bukti jawaban mensesneg terlampir, namun tidak ada perhatian,” sambungnya.

Elli mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka atas Upaya lainnya yang dilakukan, dengan cara mendirikan pondok di lahan tersebut. Tetapi, malahan dirinya yang dilaporkan ke pihak berwajib oleh perusahaan perkebunan, hingga di sidang dan diputuskan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.

“Atas keputusan perkara tersebut kami merasa terzolimi tidak sesuai fakta yang digugat di pengadilan, dan saya sempat divonis 8 bulan penjara pada tahun 2022,” katanya

“Atas hal tersebut kami selaku ahli waris merasa dirugikan secara material dan immaterial, selama 14 tahun hingga saat ini.”

“Saya memohon kepada Presiden dan bapak Kapolri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami yang haknya diambil,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw
Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:35 WIB

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Berita Terbaru