Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beras Online, Pelaku Narapidana di Lampung

Kriminal44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat penjualan beras secara online. Korban ialah M. Mufasihin, warga Kota Palembang.

Sedangkan pelaku diketahui berinisial OY (24), seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lampung dengan kasus pencabulan. Dalam menjalankan aksi, pelaku tidak sendiri.

OY dibantu pelaku lainnya berinisial US (31) yang merupakan tunangan OY, dan satu pelaku lainnya seorang laki-laki berinisial FR (46). Mereka semua merupakan warga Lampung, dan ditangkap di rumahnya masing-masing.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap saat korban melapor dengan kerugian Rp85 juta.

“Setelah diselidiki otaknya yakni OY yang merupakan narapidana di Lampung,” kata dia, Jumat (7/7/2023).

Dikatakan Putu, kejadiannya berlangsung pada 8 Mei 2023. Saat itu, korban warga Sumatera Selatan (Sumsel) ingin membeli beras 10 ton lalu mempostingnya di Facebook.

“Melihat postingan tersebut, OY berpura-pura menjadi pemilik gudang beras di Lampung,” ujar dia.

Korban yang percaya, lalu mentransfer uang Rp85 juta ke rekening US. “OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut Rp77 juta, sisanya untuk US dan FR,” terang dia.

Saat ini pelaku OY sudah diperiksa oleh anggota. “Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, setelah selesai menjelani kasus sebelumnya pada Oktober ini, pelaku OY akan dikenakan kasus penipuan tersebut,” ungkapnya.

Untuk peran pelaku US membukakan rekening dan FR mengambil uang hasil transfer dari korban tersebut.

Atas ulahnya, para tersangka terancam pasal  Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016. Perubahan atas Undang -undang RI nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ANA)

    Komentar