SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dalam meningkatkan kompetensi-kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial harus dilakukan peningkatan kegiatan belajar mengajar (KBM). Terutama bagi guru maupun kasek sehingga mampu mengimplementasi hasilnya pada KBM di sekolahnya masing-masing. Hal tersebut diungkapkan Plt Kadisdikbud Empat Lawang Plt Kadisdikbud Empat Lawan Jon Heri.
Diterangkannya, demi majunya mutu pendidik maka guru maupun Kasek wajib harus bisa mengetahui rencana pembelajaran terhadap murid. Sedangkan Kasek harus lebih mengedepankan program di sekolahnya agar dapat bersaing dengan sekolah lain.
Sebab dalam PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 19, pembelajaran harus interaktif, inspiratis, memotivasi untuk aktif, serta memajukan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
“Tidak ada pembelajaran yang sempurna. Sehingga akan selalu ada celah melakukan perbaikan dan invoasi dalam memajukan dunia pendidikan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati karena peran guru dalam KBM itu kunci utamanya,” terangnya.
Selanjutnya, kita akan menerapkan dalam pembinaan guna anak didik tingkat SD agar lebih baik dalam meningkatkan prestasi belajar. “Prestasi bukan hanya dari siswa saja namun guru juga harus berprestasi dengan baik,” jelasnya. (Alf)
Komentar