Pinjam Motor Tetangga saat Beraksi, Pelaku Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pinjam Motor tetangga untuk melakukan aksi pencurian, Mirsa alias Firsa, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam agenda Pledoi (Pembelaan), Selasa (7/3/2023).

Dipimpin Majelis Hakim diketuai Harun Yulianto, terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon keputusan yang seringan-ringannya.

“Mohon yang mulia agar terdakwa mendapat keputusan yang seringan-ringannya,” ucap penasehat hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Selly Agustina melalui sambungan teleconfrence tetap pada tuntutanya yaitu menunt terdakwa selama 2 tahun penjara.

“Saya tetap pada tuntutan saya diawal yang mulia,”tegas JPU melalui sambungan teleconfrance.

Setelah mendegarkan keputusan JPU, serta pemblaan dari penasehat hukumnya terdakwa menyatakan terima. “Saya terima yang mulia,” jawabnya, melalui melalui sambungan teleconfrence.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,ke 5 KUHP.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat Rendi alias Kiting (DPO) menghubungi terdakwa Mirsa alias Firsa, dengan tujuan memberikan lokak (berkenaan dengan mencari motor yang akan dicuri) meminta untuk dijemput di rumahnya di Panca Usaha Kota Palembang.

Lalu terdakwa Mirsa meminjam motor tetangga untuk menjemput Rendi, kemudian setelah terdakwa tiba di rumah Rendi mereka langsung bertukar posisi Rendi yang mengendarai dan terdakwa di bonceng.

Kemudian terdakwa dan Rendi berkeliling menyusuri seputaran wilayah Palembang yang pada saat itu pula masuk ke wilayah Keramasan Kertapati, sesampainya disana Terdakwa dan Rendi melihat sebuah rumah saksi korban Sukarni bin Dahlan yang  tidak terdapat Pagar dan 1 unit motor honda beat warna hitam yang terparkir di belakang rumah tersebut.

Kemudian melihat keadaan pada saat dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa dan Rendi berencana untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik saksi korban Sukarni.

Selanjutnya Terdakwa langsung turun dari motor sedangkan Rendi langsung memberikan Kunci Letter T kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung mendekati sepeda motor merk Honda Beat warna hitam lalu merusak kumci motor namun mesin motor tersebut tidak bisa dihidupkan yang membuat terdakwa mendorong motor tersebut ke rumah Rendi.

Kemudian sepeda motor tersebut  dijual kepada Rais (DPO) seharga Rp3 juta dan dari hasil penjualan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Terdakwa mendapat uang sebesar Rp1 juta. Sedangkan Rendi mendapatkan uang Rp2 juta.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rendi, saksi korban Sukarni, mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. (ANA)

    Komentar