PHK Sepihak, Tujuh Karyawan Tuntut Bayaran Gaji

Musi Banyuasin96 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sebanyak tujuh orang pekerja mantan karyawan dari PT Citra Prasasti Konsorindo, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin menuntut pembayaran gaji. Hal itu dikarenakan, tujuh orang ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja, yang tengah membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.

 

Kepala Disnakertrans Muba, H Mursalin SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) l, Juanda, membenarkan adanya pengaduan dari beberapa karyawan Pt Citra Prasasti Konsorindo pada 25 September 2021 lalu.

 

“Tujuh orang itu di PHK diantaranya, Haris PH, Iwan Novian, Sarimanto Pasaribu, Syaifullah Ahmad, Damson Manalu, Melki Utapia AMd, Rian Rizki Prasetyo, keterangan mereka ini di PHK secara sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja,” jelasnya

 

Lebih lanjut Juanda menerangkan, atas hal itu telah dilakukan pertemuan dan hasilnya bahwa PT. Citra Prasasti Konsorindo telah melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja (Haris Cs 6 orang), dengan alasan efisiensi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT.

Baca Juga :  PKS-PPP Jajaki Koalisi di Pilkada Muba 2024

 

“Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja atau Buruh karena alasan Perusahaan melakukan Efisiensi untuk mencegah kerugian,” terangnya

 

Meski demikian Disnakertrans Muba menegaskan agar PT. Citra Prasasti Konsorindo membayar hak-hak Pekerja (Haris PH Cs 6 Orang), ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT. “Dan apabila sudah selesai, maka kedua pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini,” katanya

 

Namun sayang, hingga saat ini belum ada kabar dari pihak PT Citra Prasasti Konsorindo, nah adanya hal itu disarankan untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Mudah-mudahan hak hak pekerja yang di PHK sepihak tersebut dapat terpenuhi, dan ini harus dijalankan jika tidak maka perusahaan masuk dalam daftar hitam,” tegasnya

Baca Juga :  Wujud Realisasi EBT, Produksi Bensin Sawit 238,5 KL per Hari Digarap di Muba

 

Sementara, salah satu perwakilan dari pekerja yang di PHK sepihak oleh pihak PT yang namanya enggan disebutkan mengatakan Citra Prasasti Konsorindo bahwa surat dari hasil mediasi yang dilakukan pihak Disnakertrans Kabupaten Muba

Kami dari pihak pekerja sudah melakukan permohonan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial, namun ditolak karena tidak mengahirkan beberapa orang para penggugat

 

“Secara, berkas administrasi gugatan ke PHI lengkap, namun pada saat kami mengantarkan berkas ada beberapa orang yang tidak ikut sehingga belum bisa diterima,” ungkapnya.

 

Namun, lanjut dia kami akan berkordinasi kembali bersama para pekerja yang mengajukan gugatan untuk mengambil langkah agar gugatan kami bisa di proses dan dinjutkan pada proses persidangan di PHI.

 

“Rencananya, kami akan memberikan kuasa untuk bisa mewakili kami untuk memasukan gugatan tersebut,”terangnya.

Baca Juga :  Bantu Rumah Kemasan, MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel

 

Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Muba ada tiga point yang diajurkan oleh pihak Disnakertrans muba sebagak mediator yakni

 

A. Agar PT. Citra Prasasti Konsorindo membayar hak-hak Pekerja (Haris PH Cs 6 Orang) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK Pasal 43 ayat (2) sebagai berikut (terlampir).

 

B. Agar PT. Citra Prasasti Konsorindo membayar hak-hak Pekerja (Rian Rizki Prasetyo) sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62 dan PP No 35 Tahun 2021 sebagai berikut (terlampir).

 

C. Kedua pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini. Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

    Komentar