Perkuat Integritas, Tata Kelola dan Daya Tahan Perbankan, OJK Terbitkan POJK Pelaporan Keuangan Bank

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.

POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.​

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.

Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.

Dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, baik yang dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank serta sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai alat untuk mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat.

POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur mengenai:

Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan memiliki kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktik window dressing;

Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;

Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;

Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan;

Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan;

Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan; serta

Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.

Berita Terkait

Matematika Jadi Lebih Menyenangkan, Kolaborasi Telkomsel dan Pemprov Bali Hadirkan Ekosistem “AI for Education” yang Inklusif
Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship
Penyempurnaan Fitur PGN Mobile, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri Semakin Akurat
Melok Honda Bae Ramaikan Bulan Kemerdekaan di Sumsel
Cetak Generasi Melek Keuangan, Kemenag Sumsel dan BI Gelar Kick Off Edukasi Kebanksentralan
Yuk… Cobain RAGAM RASA di The Alts Movement
ARYADUTA Palembang sukses hadirkan 500+ Peserta dari Berbagai Kota Meriahkan “Ragam Raso Kito” Bersama Nicky Tirta
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Spesial untuk Sambut Hari Kemerdekaan dan Festival Kue Bulan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Matematika Jadi Lebih Menyenangkan, Kolaborasi Telkomsel dan Pemprov Bali Hadirkan Ekosistem “AI for Education” yang Inklusif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Penyempurnaan Fitur PGN Mobile, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri Semakin Akurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Melok Honda Bae Ramaikan Bulan Kemerdekaan di Sumsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Cetak Generasi Melek Keuangan, Kemenag Sumsel dan BI Gelar Kick Off Edukasi Kebanksentralan

Berita Terbaru

Sumsel

Menjadi Pribadi Berkarakter Melalui Nilai-Nilai Pancasila

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:59 WIB

Sumsel

Dari Hal Kecil dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:55 WIB

Sumsel

Essay Implementasi Pancasila pada Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:49 WIB

Sumsel

Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:43 WIB